Oleh: kambingaqiqoh | Oktober 29, 2008

Berkurban Untuk Selain Allah

Sekarang ini kita banyak menjumpai kaum muslimin yang kurang mengetahui tentang ‎hukum sembelihan. Padahal sembelihan/kurban ini termasuk Ibadah. Allah berfirman, ‎‎“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah ‎untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang ‎diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri ‎‎(kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)‎
Jika sembelihan adalah ibadah maka menujukan sembelihan untuk selain Allah adalah ‎kesyirikan. Namun sering kali kita temui ada orang yang berkorban atau menyembelih ‎hewan yang ditujukan untuk Nyi Roro Kidul, untuk kuburan para wali, kuburan Kyai ‎Fulan dan masih banyak lagi bentuk kesalahan ketika menyembelih disebabkan ‎karena jauhnya mereka dari syariat agama islam dan terjerumuslah mereka ke dalam ‎larangan Allah yang paling besar yaitu kesyirikan. Oleh karena itulah wajib bagi kita ‎untuk mengetahui hukum-hukum tentang sembelihan agar kita tidak terjerumus ke ‎dalam kesyirikan.‎
Pengharaman dan Syiriknya Berkuban Untuk Selain Allah azza wa jalla ‎
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan ‎berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar [108]: 2). Allah juga berfirman, “Katakanlah: ‎Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, ‎Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan ‎kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada ‎Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)‎
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwasanya berkurban merupakan ibadah, karena ‎diperintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Semua yang diperintahkan oleh Allah pasti ‎dicintai, dan semua yang di cintai Allah merupakan ibadah. Sehingga jika kurban atau ‎sembelihan ditujukan kepada selain Allah termasuk syirik akbar.‎
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang ‎menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim). Dalam hadits di atas Allah ‎melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, hal ini ‎menunjukkan bahwa sembelihan tersebut semestinya hanya ditujukan kepada Allah ‎saja, maka jika ditujukan kepada selain Allah hukumnya haram dan syirik akbar.‎
Dua Hal Ketika Berkorban
Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika berkorban atau menyembelih suatu ‎hewan, yang pertama adalah tasmiyah dan yang kedua adalah niat atau tujuan ‎sembelihan. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti ‎mengucapkan basmalah. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon ‎pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut. Kemudian ‎tasmiyah ini dapat dirinci menjadi 3 macam:‎
‎1. Menyebut Nama Allah‎
Dengan membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib sehingga hewan ‎yang disembelih tersebut halal dimakan. Allah berfirman, “Maka makanlah binatang-‎binatang (yang halal) disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman ‎terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS. Al An’am [6]: 118)‎
‎2. Menyebut Nama Selain Allah‎
Hukumnya haram dan termasuk syirik dalam isti’anah (minta pertolongan), seperti ‎menyebut nama Rasul, Husain, Nyi Roro Kidul, Sunan Kalijaga, Penunggu Kuburan, ‎Kyai, Para Sunan dan lain-lain. Maka sembelihan atau hewan kurban tersebut haram ‎dimakan. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Dan janganlah ‎kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika ‎menyembelihnya. “ (QS. Al An’ am [6]: 121)‎
‎3. Tidak Menyebut Nama Siapapun‎
Hukumnya haram baik disengaja maupun lupa menurut pendapat yang kuat, ‎berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan janganlah kamu memakan ‎binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al ‎An ‘am [6]: 121) Larangan Allah untuk tidak memakan hewan yang tidak disebut ‎nama Allah dalam ayat di atas bersifat umum baik itu disengaja ataupun lupa dan ‎tidak ada dalil yang mengecualikannya. Hal ini menunjukkan bahwa memakan ‎sembelihan yang tidak disebut nama Allah sama sekali baik disengaja maupun lupa ‎hukumnya haram dimakan.‎
Adapun niat atau tujuan sembelihan, maka sembelihan ada kemungkinan ditujukan ‎kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah, oleh karena ‎itu niat atau tujuan sembelihan dapat dirinci sebagai berikut:‎
‎1. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.‎
Sembelihan ini jika hanya ditujukan kepada Allah saja berarti telah mentauhidkan ‎Allah dalam ibadah. Contohnya sembelihan hari kurban, aqiqah dan lain-lain.‎
‎2. Untuk mendekatkan diri kepada selain Allah ‘azza wa jalla.‎
Hukumnya syirik akbar, karena telah beribadah kepada selain Allah dan hewan ‎sembelihannya haram dimakan. Keharamannya lebih besar daripada sembelihan yang ‎disebut nama selain Allah, karena kekafiran mendekatkan diri kepada selain Allah ‎‎(taqarrub) lebih besar dibanding dengan kekafiran isti’anah kepada selain Allah. ‎Contohnya sembelihan untuk kuburan wali, sembelihan intuk Nyi Roro Kidul, ‎sembelihan untuk mengagungkan raja dan lain-lain.‎
‎3. Tidak untuk ibadah kepada siapapun.‎
Hukumnya boleh, dan halal sembelihannya yaitu jika disebut nama Allah ketika ‎menyembelih. Contohnya menyembelih hewan untuk dijual.‎
Sembelihan Ahli Kitab Adalah Halal
Khusus untuk sembelihan ahli kitab meski mereka tidak menyebut nama Allah ‎sebagian ulama’ berpendapat sembelihannya tetap halal di makan, berdasarkan ‎keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Pada hari ini dihalalkan ‎bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu ‎halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Maidah [5]: 5)‎
Tidak Boleh Melakukan Penyembelihan di Tempat yang Dipergunakan untuk ‎Menyembelih Hewan untuk Selain Allah
Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya: ” Janganlah kamu shalat di ‎masjid itu selamanya.” (QS. At Taubah [9]: 108) Dalam ayat ini Allah melarang ‎shalat orang beriman yang shalat tersebut hanya ditujukan kepada Allah jika ‎dilakukan di tempat yang dipakai untuk shalat yang tidak untuk Allah, maka demikian ‎juga dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang digunakan untuk ‎penyembelihan hewan kepada selain Allah.‎
Tidak Boleh Menyembelih Dengan Cara Bid’ah
Berdasarkan sabda Nabi, “Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) ‎kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” (HR. Muslim). ‎Demikianlah penjelasan tentang berkurban kepada selain Allah semoga bermanfaat ‎bagi kita semua. Alhamdulillah Rabbil Alamin.‎
‎***‎
Penulis: Didik Suyadi
Artikel www.muslim.or.id


Beri tanggapan

Your response:

Kategori