Oleh:
Syaikh Shalih ibn Abdul Aziz Alu Al-Syaikh
Definisi
Qurban atau Udhhiyah atau Dhahiyyah adalah kata benda untuk hewan yang disembelih, seperti unta, sapi, dan kambing, pada hari nahar (10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzul Hijjah), dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’alaa.
Dalil-Dalil
Pensyariatan qurban ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah (Hadits), dan Ijma’ (kesepakatan muslimin)
Allah berfirman,
“Sungguh, Kami telah menganugerahimu telaga Al-Kautsar, maka shalatlah untuk Rabb-mu dan ber-nahar-lah.” (Q.S. Al-Kautsar: 1 – 2)
Nahar yang dimaksud dalam ayat di atas, adalah penyembelihan pada hari nahar –menurut salah satu pandangan ulama. Maka, termasuk dalam hal ini adalah qurban dan hadyu, dan inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama.
Hadits-hadits shahih telah menetapkan bahwasannya Rasulullah SAW melakukan qurban dan para sahabatnya pun demikian juga, yakni melakukan qurban.
Hukum Qurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”
Dalil tentang tidak wajibnya qurban, adalah hadits Ummu Salamah:
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
Kalimat “Dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban”, menurut Imam Syafi’i, adalah menunjukkan qurban tidak wajib.
Keutamaan Qurban
Hadits Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya. HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Dan telah shahih dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hewan Yang Boleh Diqurbankan
Para ulama telah sepakat bahwa semua jenis hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) boleh diqurbankan, dan tidak sah jika selain 3 jenis ini.
Para ulama berbeda pandangan tentang parameter keutamaan dari tiga jenis hewan tersebut. Imam Malik berpandangan, yang paling utama untuk diqurbankan adalah yang pertama kambing, baru kemudian sapi, berikutnya unta, berbeda dengan hadyu.
Imam Syafi’i berpandangan sebaliknya, yang terutama adalah unta, lalu sapi, lalu kambing. Demikian juga pandangan Imam Asyhab dan Ibn Sya’ban.
Sah berqurban dengan salah satu dari tiga hewan tersebut sebagaimana juga sah berhadyu dengan salah satu dari tiga jenis hewan di atas.
Hewan Yang Tidak Boleh Diqurbankan
Tidak sah, qurban dengan selain tiga jenis hewan di atas, berdasarkan kesepakatan seluruh para ulama, kecuali Al-Hasan ibn Shalih yang menyatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan kijang untuk satu orang.
Juga, tidak sah dengan hewan qurban yang (i) usianya kurang dari minimal syarat umur, (ii) sakit yang jelas sakitnya, (iii) cacat yang jelas cacatnya, (iv) rusak salah satu matanya, sangat lemah/kurus. (Syarat umur unta dalah 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing domba 6 bulan, kambing kacang 1 tahun –pent)
Keempat kecacatan ini adalah disepakati oleh seluruh ulama Islam, bahwa jika satu dari keempat jenis ini ada pada hewan qurban, maka tidak sah qurbannya. Hadits Nabi juga menyatakan demikian. Madzhab Dhahiriyah juga berpandangan demikian. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya batasan yang Nabi SAW tentukan menjadi dalil atas tidak adanya penambahan aib/kecacatan, bahkan kita wajib mengikutinya semata. Para ulama juga sepakat bahwa kecacatan yang tergolong remeh atau ringan tidak mengurangi keabsahan qurban.
Mayoritas ulama menambahkan point kecacatan sampai kepada hal-hal yang lebih parah lagi. Mereka mengatakan: “Kecacatan yang teramat parah adalah lebih utama untuk ditolak keabsahan qurbannya, seperti buta, patah kaki depannya. Jumhur ulama mengatakan: “Hadits yang khusus tentang kecacatan ini terkandung maksud umum, maksudnya tercakup juga makna kecacatan yang lebih parah daripada yang digambarkan Nabi SAW.
Satu Hewan Qurban Cukup Untuk Satu Keluarga
Jika seseorang berqurban dengan satu ekor kambing atau domba, maka itu sudah cukup untuk qurban diri dan keluarganya yang ia tanggung kehidupannya. Semuanya mendapatkan pahala atas qurban itu. Hal ini berdasarkan hadits Ibn Majah dan Tirmidzi dan ia men-shahihkannya. Para sahabat pun melakukan hal yang demikian.
Qurban secara Bersama
Diperkenankan berqurban bersama-sama hanya dengan satu unta atau satu sapi untuk tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Jabir. Ia mengatakan: “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Adapun satu ekor kambing, maka tidak cukup diqurbankan, kecuali hanya untuk satu orang beserta keluarganya. Demikian juga dengan domba.
Pembagian Daging Qurban
Andai seorang pequrban memakan seluruh daging qurbannya, maka itu diperbolehkan menurut sebagian ulama. Hanya saja hal ini bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, sebab yang disunnahkan adalah memakan sebagiannya bersama keluarga, memberikan sebagiannya kepada fakir-miskin, dan menghadiahkan kepada kawan kerabat, handai-taulan sebagiannya lagi.
Para ulama mengatakan: Yang afdhal adalah dengan mengkonsumsi sendiri 1/3-nya, bershadaqah 1/3-nya, dan boleh dikirimkan ke daerah lainnya 1/3-nya lagi.
Dalilnya adalah:
1. Dari Salamah ibn Akwa’, katanya: Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang berqurban, maka jangan ia menyisakan daging qurban sedikitpun di rumahnya lebih dari tiga hari. Maka, pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah SAW: “Apakah kami memenej pembagian daging qurban sama seperti tahun lalu?” Rasulullah bersabda: “Makanlah, bagikanlah kepada orang lain, dan simpanlah; dahulu manusia demikian butuh akan bantuan, maka aku ingin membantu mereka dengan cara demikian.” HR. Bukhari dan Muslim.
2. Dari Tsauban: “Adalah Nabi SAW menyembelih qurbannya, kemudian bersabda: “Wahai Tsauban, baguskan untukku daging ini.” Maka, aku terus-menerus memberi makan Rasulullah SAW dengan daging itu sampai beliau tiba di Madinah. HR. Ahmad dan Muslim.
3. Dari Buraidah: “Rasulullah bersabda: “Aku pernah melarang kalian dari memakan daging qurban lebih dari tiga hari, agar sang kaya bisa membahagiakan sang miskin; kini maka makanlah daging qurban kalian, bershadaqahlah dengannya, dan simpanlah untuk bekal kalian.” HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi. Tiridzi menshahihknnya.
Maka, hadits-hadits di atas menjadi dalil atas sesungguhnya Nabi SAW pernah melarang para sahabatnya memakan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal ini ditujukan untuk lebih mengoptimalkan manfaatnya untuk orang-orang Arab badui yang waktu itu datang ke Madinah untuk meminta bantuan dan pertolongan. Namun, tatkala musim kesusahan itu sudah berlalu, di tahun berikutnya, Nabi SAW membolehkan muslimin untuk memakannya, menyimpannya, dan menshadaqahkan sebagiannya kepada fakir-miskin.
Akan tetapi, para ulama berselisih pandangan tentang pequrban yang memakan sebagian daging qurbannya sendiri. Apakah itu wajib, atau sunnah, ataukah mubah saja? Perbedaan pandangan ini karena perbedaan makna yang terkandung dari sabda Nabi SAW: “Makanlah.” Apakah ini wajib, sunnah, atau mubah semata. Sebagian ulama berpandangan wajib, sebagiannya lagi berpandangan sunnah, dan sebagian lainnya lagi berpandangan mubah.
Para ulama juga berbeda pandangan, apakah membagikan daging kepada fakir-miskin itu wajib atau sunnah ataukah mubah. Masing-masing pandangan ini dipegang oleh masing-masing ulama.
Hadits kedua menunjukkan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, berbekal dengannya, dan ini tidak menyalahi makna tawakkal. Dan qurban juga disyariatkan kepada orang yang sedang musafir, sebagaimana ia disunnahkan kepada orang yang muqim. Dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama. Imam Al-Nukha’i dan Abu Hanifah menyatakan: “Tidak ada syariat qurban kepada orang musafir.” Imam Malik dan jamaah menyatakan: “Tidak disyariatkan qurban atas orang musafir di Mina dan di Makkah.” Demikianlah.
Nabi juga melarang dari memberikan upah dari daging qurban. Seluruh ulama sepakat atas hal ini. Ulama juga sepakat bahwa kulit qurban boleh diambil oleh pequrban dan boleh juga dihadiahkan kepada orang lain. Akan tetapi, tentang bolehnya pequrban mengambil kulit qurban, para ulama berbeda pandangan. Jumhur ulama berpandangan: “Pequrban boleh mengambil kulit hewan qurbannya sendiri.” Sebagian ulama lainnya yang minoritas menyatakan: “Pequrban boleh menjual kulit qurbannya sendiri lalu ia mengambilnya atau bershadaqah dengannya. Ahli Fiqh secara mayoritas sepakat atas hal ini.
Waktu Menyembelih
Para ulama berbeda pandangan tentang awal waktu bolehnya menyembelih qurban.
Imam Abu Hanifah mengatakan: “Masuknya awal waktu menyembelih adalah menurut warga penduduk setempat, jika telah terbit fajar, pada hari nahar (10 Dzul Hijjah), dan bukan menurut penduduk semua negeri, kecuali setelah tertunaikannya shalat dan khutbah. Maka, qurban yang dilakukan sebelum itu, tidak sah.
Imam Malik mengatakan: “Tidak sah sembelihan qurban kecuali yang disembelih setelah selesai shalat dan khuthbahnya Imam, lalu sang Imam menyembelihnya. Ini berdasarkan nash hadits.
Imam Syafi’i, Daud, dan yang lainnya mengatakan: “Jika telah muncul matahari, dan berlalu waktu seukuran waktu untuk shalat Ied dan khuthbahnya, maka sah sudah qurbannya, baik Imam melaksanakan shalat Ied ataupun tidak, baik pequrban shalat Ied ataupun tidak, baik ia penduduk daerah tersebut ataupun bukan, baik ia muqim ataupun musafir.”
Imam Ahmad mengatakan: “Tidak boleh menyembelih qurban, sebelum Imam selesai shalat, dan boleh menyembelih setelahnya, baik ia penduduk daerah tersebut atau bukan.” Ini juga pandangan Al-Hasan, Al-Auza’i, dan Ishhaq.
Imam Ibn Al-Mundzir mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh disembelih hewan qurban sebelum munculnya matahari.”
Akhir Waktu Qurban
Kapan waktu terakhir diperkenankannya berqurban? Para ulama berbeda pandangan tentang hal ini. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad mengatakan: “Sesungguhnya waktu penyembelihan qurban adalah hari nahar (10 Dzul Hijjah) dan dua hari setelahnya.” Imam Ibn Qayyim menghikayatkan riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan: “Pandangan yang demikian adalah pandangan dari banyak kalangan sahabat Rasulullah, demikian juga dua ahlul bait: Al-Hadawiyah dan Al-Nashr.
Imam Syafi’i, Daud, dan Dhahiri mengatakan: “Waktu penyembelihan hewan qurban adalah hari nahar (10 Dzul Hijjah) dan tiga hari tasyriq setelahnya, dan hal ini dihikayatkan riwayat dari Jubair ibn Math’am, IbnAbbas, Atha, Al-Hasan Al-Bashri, Umar ibn Abdil Aziz, Mak-hul, Sulaiman ibn Musa Al-Asadi, ahli fiqhnya negeri Syams (Syams kini meliputi 4 negara: Suriyah, Libanon, Palestina, dan Yordania –pent).
Bolehkah Menyembelih Qurban Malam Hari
Imam Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad, Ishhaq, Abu Tsaur dan Jumhur ulama menyatakan: “Boleh, namun dibenci/makruh.”
Imam Malik dalam riwayat yang masyhur darinya dan satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan: “Tidak boleh.”
Imam Syaukani menyatakan: “Dua pandangan ini semuanya butuh akan dalil, akan tetapi ternyata tidak ada dalil yang menguatkan masing-masing pandangan ini, maka menyembelih pada asalnya adalah boleh tanpa ada embel-embel makruh sama sekali.
Pokok permasalahan ini adalah dari hadits Nabi SAW, ketika beliau SAW mendapati manusia telah menyembelih qurban sebelum beliau SAW menyembelih, pada hari nahar (10 Dzul Hijjah), maka beliau bersabda: “Maka, siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat Ied, maka sembelih qurbanlah lagi, dan siapa yang belum menyembelih sampai kita selesai shalat, maka kini sembelihlah qurbannya dengan menyebut bismillah.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Rasulullah SAW: “Setiap hari-hari tasyriq, diperkenankan untuk menyembelih qurban. “ HR. Ahmad, Ibn Hibban dalam shahih-nya. Akan tetapi, sebagian ulama mencela pen-shahihan hadits ini.***
Penerjemah:
Abu Muhammad ibn Shadiq
Assalamu alaikum ..mohon penjelasan Untuk aqiqah dengan kambing kacang umur 1 tahun menurut imam siapa ? trimakasih.
Oleh: Mubas on Oktober 9, 2009
at 11:05 am